(5) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan ditetapkannya Tarif Tenaga Listrik yang baru oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
(6) Dalam hal DPR menyetujui Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri menetapkan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari DPR.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang Konsisten Gunakan APBD Listriki Warganya
(7) Dalam hal DPR tidak menyetujui Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri mengembalikan permohonan beserta alasannya dan pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik.
(8) Selama proses pengajuan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap berlaku.
Bagian Ketiga Perubahan Tarif Tenaga Listrik
Baca Juga:
Jadi Objek Vital Kelistrikan, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Pasang Anti Petir di Semua Pembangkit Listrik
Pasal 26:
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Tarif Tenaga Listrik dalam hal terdapat perubahan:
- BPP Tenaga Listrik;